Ibu rumah tangga tergiur upah Rp 10 Juta
Alasan nekadnya TA, wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkotika karena menjadi kaki tangan F karena faktor ekonomi.
F yang merupakan seorang narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang menjanjikan TA upah sebesar Rp 10 juta.
"Saya dijanjikan Rp 10 juta. Tapi baru terima Rp 3 juta. Untuk keperluan sehari-hari," kata TA yang dihadirkan dalam kegiatan ekspos pengungkapan perkara narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Sementara Heribertus mengatakan perkenalan TA dengan F terjadi ketika ia mengantarkan makanan untuk narapidana.
"Berawal dari seorang perempuan yang dipesan makanan oleh napi. Lalu timbul kepercayaan. Perempuan ini butuh untuk kebutuhan sehari-hari. Akhirnya terjalin hubungan, dia menerima order dan akhirnya dapat narkoba," papar Heribertus.
Atas perbuatannya, TA dan ketiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.