Salin Artikel

Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Ibu Rumah Tangga Jadi Kaki Tangan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara kembali terungkap.

Kali ini seorang narapidana berinisial F diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

"Upaya penangkapan disaksikan sekuriti setempat. Ditemukan ada 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus nenggunakan plastik bening, dengan berat 219,75 gram," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, saat memimpin ekspos pengungkapan kasu narkoba, Selasa (24/5/2022).

Adapun sejumlah fakta terungkap setelah penangkapan tersebut.

Dari hasil peneriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.

"Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakan," jelas Heribertus.

Selain itu polisi juga mendapatkan informasi terkait adanya narkotika lain.

Setelah melakukan pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial DP di jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan DP polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong teh China, dengan berat 500 gram.

Polisi kemudian menggelandang DP ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, DP juga mengaku mendapatkan narkoba atas perintah dari F.

Heribertus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba tersebut.

"Total barang buktinya 719 gram. Napinya juga akan kita mintai keterangan" sebut dia. 


Ibu rumah tangga tergiur upah Rp 10 Juta

Alasan nekadnya TA, wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkotika karena menjadi kaki tangan F karena faktor ekonomi.

F yang merupakan seorang narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang menjanjikan TA upah sebesar Rp 10 juta.

"Saya dijanjikan Rp 10 juta. Tapi baru terima Rp 3 juta. Untuk keperluan sehari-hari," kata TA yang dihadirkan dalam kegiatan ekspos pengungkapan perkara narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa.

Sementara Heribertus mengatakan perkenalan TA dengan F terjadi ketika ia mengantarkan makanan untuk narapidana.

"Berawal dari seorang perempuan yang dipesan makanan oleh napi. Lalu timbul kepercayaan. Perempuan ini butuh untuk kebutuhan sehari-hari. Akhirnya terjalin hubungan, dia menerima order dan akhirnya dapat narkoba," papar Heribertus.

Atas perbuatannya, TA dan ketiga tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/145742578/napi-di-tanjungpinang-kendalikan-peredaran-narkoba-dari-lapas-ibu-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke