MALUKU, KOMPAS.com - Dana jasa pelayanan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Maluku sebesar Rp 36 miliar tidak dapat dicairkan alias hangus.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen mengungkapkan, penyebab dana tersebut hangus ialah karena pemerintah terlambat mengusulkan pencairan.
Baca juga: 6 Alat Musik Tradisional Asal Maluku, Ada Tahuri hingga Tifa
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin oleh wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, tetapi karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien Covid-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Zulkarnaen, seperti dikutip Antara, Kamis (19/5/2022).
Data pendukung yang dimaksud, misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19.
Jika ada kelengkapan tersebut, pihaknya baru bisa mengusulkan ke Kemenkes RI.
Akan tetapi, jika tidak ada data pendukung tersebut, anggarannya tidak bisa dicairkan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 19 Mei 2022
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengevaluasi Pemprov Maluku yang menggunakan istilah "hangus".
Dia tidak ingin menyebut dana tersebut hangus karena Rp 36 miliar adalah angka yang cukup besar.
Jika dana tersebut hangus, keringat atau kerja keras para nakes dianggap sia-sia.
"Harusnya dibilang Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Baca juga: 3 Napi di Maluku Dapat Remisi Khusus Waisak, Seorang WN Myanmar Langsung Bebas