BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.179,52 gram.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil menangkap seorang bandar berinisial J (42).
Baca juga: Simpan Sabu-sabu di Rumah, Pria Lombok Timur Pingsan Saat Rumahnya Digeledah Polisi
Pelaku ditangkap di lobi salah satu hotel berbintang di Banjarmasin setelah mengendus adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
"Penangkapan berawal saat kami mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Barang bukti sabu tersebut kata Sabana dibungkus menggunakan kemasan teh China.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti sabu lainnya di rumah pelaku.
"Kita kemudian lakukan pengembangan ke rumah pelaku sehingga total kami menyita sabu seberat 1.179,52 gram," ungkapnya.
Tertangkap tangan mengedarkan sabu, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah mendekam di penjara selama 6 tahun.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang kini dalam pengejaran petugas. "Barang yang kita amankan katanya milik M yang saat ini sedang kami buru," pungkasnya.
Baca juga: Sabu 1 Ton dari Pangandaran Akhirnya Dimusnahkan Polda Jabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.