NUNUKAN, KOMPAS.com– Mantan Kepala Unit Intelijen Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Aipda Kemput Edi Prasetyo Bekti dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri Nunukan menilai Kemput terbukti punya peran dalam peredaran sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal mengatakan, hakim menilai Kemput terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Amrizal saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Seorang ASN Tewas akibat Kecelakaan, Warga Aniaya Kanit Intel dan Rusak Mapolsek Moraid
Vonis majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo ini, dikatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Kemput terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Jaksa menuntut Kemput Edi dengan enam tahun penjara, membayar denda Rp 1,5 miliar, subsidair enam bulan penjara," lanjut Amrizal.
Dasar tuntutan, Jaksa menilai Kemput Edi dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum, justru menyimpang dan malah terlibat tindak pidana narkoba.
Selain itu, dia tidak kooperatif dan bersikeras menolak untuk mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kanit Intel di Papua Barat Dianiaya Warga, Bermula Kecelakaan yang Tewaskan ASN
Selama persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya penyesalan pada diri Kemput Edi.
"Vonis Kemput Edy paling berat ketimbang terpidana lain yang hanya lima tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Edi pikir pikir, demikian pula di pihak kami sebagai Jaksa Penuntut," kata Amrizal.