Salin Artikel

Terlambat Dicairkan, Dana Nakes Rp 36 Miliar untuk Tangani Covid-19 di Maluku Disebut Hangus

Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen mengungkapkan, penyebab dana tersebut hangus ialah karena pemerintah terlambat mengusulkan pencairan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin oleh wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.

"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, tetapi karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien Covid-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Zulkarnaen, seperti dikutip Antara, Kamis (19/5/2022).

Data pendukung yang dimaksud, misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19.

Jika ada kelengkapan tersebut, pihaknya baru bisa mengusulkan ke Kemenkes RI.

Akan tetapi, jika tidak ada data pendukung tersebut, anggarannya tidak bisa dicairkan.

Evaluasi DPRD

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengevaluasi Pemprov Maluku yang menggunakan istilah "hangus".

Dia tidak ingin menyebut dana tersebut hangus karena Rp 36 miliar adalah angka yang cukup besar.

Jika dana tersebut hangus, keringat atau kerja keras para nakes dianggap sia-sia.

"Harusnya dibilang Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.


Ruslan berharap masalah ini tidak terulang kembali ke depannya.

Dia mewanti-wanti agar semua hal tentang administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap.

"Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan, padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tutur Ruslan.

Pihaknya juga mengingatkan Direktur RSUD Haulussy Ambon yang baru, dr. Nazarudin, untuk mengecek kembali semua persoalan internal yang ada di RSUD tersebut, terutama mengenai keterlambatan klaim BPJS dan beban utang rumah sakit.

Terhitung sejak Januari 2022, klaim BPJS hampir mencapai Rp 42 miliar untuk biaya obat-obatan dan lain-lain.

Sebab, sesuai aturan, klaim BPJS hanya tujuh hari.

Apabila pasien dirawat 10 hari maka empat hari ditanggung oleh pihak rumah sakit. Namun, karena keterbatasan maka dibebankan lagi kepada pasien.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/062041178/terlambat-dicairkan-dana-nakes-rp-36-miliar-untuk-tangani-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke