Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Ruang Hidup, AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Tolak Eksekusi Tanah Adat

Kompas.com - 18/05/2022, 23:25 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Sejumlah masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan melakukan aksi penolakan konstatering atau pencocokan serta sita eksekusi terhadap Blok Mayasih, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (18/5/2022).

Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kuningan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini pun sempat tertunda.

Sebelum pukul 09.00 WIB, sejumlah warga Akur Sunda Wiwitan sudah memadati jalan menuju blok Mayasih. Mereka berasal dari berbagai kalangan usia.

Baca juga: Mengenal Selam Sunda Wiwitan, Kepercayaan dan Tradisi Leluhur Suku Baduy

Mereka berbaris menutup jalan menuju bangunan yang akan dilakukan pencocokan serta sita eksekusi. Bangunan tersebut berbentuk rumah dengan luasan tanah sekitar 16 bata atau 224 meter persegi.

Kompas.com menemui Tati Djuwita Djatikusumah, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, di teras rumah tersebut.

Djuwita mengungkapkan, penolakan yang dilakukan Akur Sunda Wiwitan hari ini adalah bentuk komitmen terhadap jati diri.

Sunda Wiwitan harus terus memperjuangkan hak serta ruang hidupnya di tengah tekanan banyak pihak, salah satunya rencana eksekusi tanah adat Mayasih.

“Kami berkomitmen melanjutkan segala hukum ke-adat-an, ajaran, dan sebagainya dari lelulur. Kami harus menjaga semua apa yang menjadi amanat serta wasiatnya. Ini kali kedua kami dieksekusi, kami hadapi,” kata Djuwita kepada Kompas.com.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Sampai kapanpun masyarakat Akur Sunda Wiwitan akan berjuang membela hak-nya. Lahan serta bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, menurut Djuwita, adalah hak Akur Sunda Wiwitan yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

Lebih lanjut Djuwita menjelaskan, dasar perbedaan ini terletak pada perspektif atau cara pandang penilaian.

Hakim, bagi Djuwita, telah keliru menilai objectum litis atau objek perkara dalam sengketa ini, dengan sperspektif hukum waris.

Padahal jelas sengketa bangunan adalah soal perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat adat.

Djuwita menegaskan, Akur Sunda Wiwitan akan mengerahkan segala daya untuk menolak eksekusi terhadap tanah adat Mayasih.

Penolakan ini merupakan perjuangan yang harus dilakukan untuk eksistensi dan ruang hidup Akur Sunda Wiwitan Cigugur ke depan.

“Kami mempertahankan ini bukan untuk kebutuhan kami. Tanah adat ini untuk kebutuhan semuanya. Ketika bangunan ini diperuntukan untuk kebutuhan pelestarian kebudayaan, bukan Sunda Wiwitan saja yang diuntungkan, tapi ini menjaga martabat peradaban kebudayaan,” ungkap Djuwita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com