Jaka Rumantaka, pemohon atas eksekusi bangunan tersebut menyampaikan, bahwa sengketa ini adalah soal waris. Dirinya merasa berhak atas tanah dan bangunan tersebut.
Baca juga: Mengenal Pulau Sumba, Asal-usul, Kondisi Geografis, dan Wisata
Dirinya merupakan ahli waris dari orangtua dan neneknya yang merupakan pemilik bangunan tersebut.
Jaka menepis jika tanah tersebut merupakan tanah adat. Menurutnya, tanah adat sudah tidak ada di Kabupaten Kuningan.
“Di Cigugur tidak ada masyarakat adat. Sunda Wiwitan Kuningan sudah tidak diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan,” kata Jaka kepada sejumlah pekerja media saat ditemui di Kantor Pengadilan, Rabu (18/5/2022).
Jaka menyebut, dirinya sudah berulang kali mengajukan permohonan eksekusi terhadap pengadilan agar dapat tinggal di lokasi sengketa. Namun, eksekusi yang beberapa kali terjadi, juga gagal.
Dia mengaku kecewa terhadap kepolisian yang dinilai tidak mampu melakukan pengamanan, sehingga eksekusi 24 Agustus 2017, gagal. Dia berharap, eksekusi kali ini, tidak mengalami hal sama.
Humas Pengadilan Negeri, Hans Prayugotama menjelaskan, Pengadilan bertugas melakukan konstatering atau pencocokan serta peletakan sita eksekusi atas objek sengketa.
Ini merupakan amanat perintah yang tertuang dalam Surat No. W.11.U16/825/HK.02/4/2022, mengenai perihal pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita Eksekusi nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng
“Pengadilan membuat keputusan yakni hari ini 18 Mei 2022 adalah konstatering, dan peletakan sita eksekusi. Tahapan-tahapan ini sudah dilalui sesuai aturan yang berlaku,” kata Hans di kantor Pengadilan. Tugas ini akan dilakukan bersama pihak keamanan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.