Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Kenapa Masalah Kuburan Sunda Wiwitan Saja Jadi Ribut

Kompas.com - 23/07/2020, 17:45 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Anggota DPR yang juga budayawan Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kasus pendirian tugu untuk makam sesepuh Sunda Wiwitan, Djati Kusumah, di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Menurut Dedi, jika tugu itu harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tokoh Sunda Wiwita sudah mengajukan, tinggal dibantu prosesnya.

"Masalah tugu kuburan saja harus menjadi polemik nasional. Yang gitu aja cukup diselesaikanlah oleh kepala DPMPTS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Kenapa yang begitu saja menjadi ribut, dilakukan penyegelan segala. Itu sekadar batu," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel, Dianggap Tugu dan Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Menurutnya, kalau dilihat dari alasan Pemda Kuningan bahwa tugu itu belum ber-IMB, maka bisa ditinjau tugu tersebut apakah membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar atau tidak.

Sebab, kata dia, esensi IMB itu adalah agar bangunan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang dapat membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar.

Kata dia, salah satu pertimbangan bahwa sebuah bangunan harus memiliki IMB adalah soal pemenuhan standar kaidah keamanan. Misalnya, bangunan berlantai dua harus memiliki IMB agar tidak membahayakan penghuninya dan warga sekitar.

"Kemudian pertanyaannya, apakah bangunan berbentuk tugu itu dapat mengancam keselamatan pemilik atau masyarakat di sekitarnya tidak? Kalau ternyata bangunan itu di kebun atau hutan yang jauh dari ancaman keselamatan lingkungan, ya tinggal segera saja dipenuhi IMB-nya," kata Dedi yang juga wakil ketua Komisi IV DPR Ini.

Disegel

Sebelumnya, Satpol PP menyegel sebuah tugu yang akan menjadi kompleks pemakaman sesepuh Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (10/7/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro menyatakan bahwa bangunan makam itu adalah tugu dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya, Satpol PP sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan namun tidak digubris. Satpol PP mengancam akan membongkar tugu tersebut jika dalam 30 hari IMB tidak diurus.

Baca juga: Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

Sementara di sisi lain, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djari menyatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu. Namun ajuan itu ditolak dengan alasan belum ada regulasi soal petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya (juklak-jukinis).

Dalam kasus itu, terdapat dua perbedaan persepsi soal kompleks makam leluhur Sunda Wiwitan. Satpol PP menyebut bahwa bangunan itu adalah tugu. Sementara tokoh Sunda Wiwitan menyebutkan makam karena di bawahnya terdapat kuburan leluhur Sunda Wiwitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com