Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 22/02/2021, 13:20 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Warga Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyesalkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Acep Purnama yang menolak pengajuan status masyarakat hukum adat.

AKUR Sunda Wiwitan akan terus memperjuangkan hingga mendapatkan status tersebut.

“Kami akan terus berjuang. Status masyarakat hukum adat merupakan legal standing untuk eksistensi dan keberlangsungan Sunda Wiwitan Cigugur ke depannya,” kata Girang Pangaping AKUR Sunda Wiwitan Djuwita Djatikusumah Putri kepada Kompas.com saat ditemui di Paseban Tri Panca Tunggal, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Sejarah Tumpeng dalam 2 Versi, dari Kepercayaan Kapitayan dan Sunda Wiwitan

Djuwita menyampaikan, keputusan penolakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menciderai warga AKUR Sunda Wiwitan.

Pemda Kuningan dinilai menetapkan hukum yang bersayap.

“Menurut kami, Pemda mengakui tapi tidak mau melegitimasi eksistensi kita (AKUR Sunda Wiwitan). Bagaimana keberadaan kita dari tahun ke tahun, dan seterusnya. Pemda setengah hati,” kata Djuwita yang menjadi pendamping komunitas adat itu.

Kronologi penolakan

Sebelumnya, Pemda Kabupaten Kuningan menolak pengajuan status masyarakat hukum adat (MHA) kepada warga AKUR Sunda Wiwitan.

Penolakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Bupati Kuningan Acep Purnama pada Selasa (29/12/2020).

Melalui surat bernomor 189/3436/DPMD, Acep Purnama menyampaikan, Pemkab Kuningan telah menerima dan menindaklanjuti surat pengajuan penetapan masyarakat hukum adat yang dilayangkan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dengan surat nomor 19/Akur-Cigugur/IV/2020 pada 11 April 2020.

Baca juga: Jeritan Masyarakat Sunda Wiwitan: Ini Kesewenang-wenangan!

Tiga bulan berikutnya, yakni pada 16 Juli 2020, pemerintah merespons dengan membentuk tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) yang diketuai Sekretaris Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, dalam hal ini pemerintah mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui PMHA, Dian menyampaikan, pemerintah melakukan berbagai tahapan meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi.

Pemerintah juga menggelar kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan pakar di beberapa perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan hasil kajian tersebut kepada AKUR Sunda Wiwitan, dan memberikan kesempatan untuk memberi tanggapan.

“Hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi landasan Bupati untuk menolak penetapan masyarakat hukum adat Sunda Wiwitan Cigugur,” kata Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com