PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (30) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, AM ditangkap atas dugaan penggelapan 17 ban dan velg milik perusahaan tempatnya bekerja.
Perbuatan tersebut, ucap Indra, merugikan perusahaan sebesar Rp 133 juta.
"Saat ini, tersangka sudah kita tangkap dan amankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Kasus Perampokan Sopir Truk Kelapa Sawit di Asahan, 8 Orang Ditangkap
Indra menerangkan, perbuatan tersangka AM dilakukan dua kali, yakni pada Mei dan Juni 2020. Saat itu, AM bersama rekannya HN yang masih buron menukar dan menjual ban beserta velg ukuran 1.000 untuk mobil dump truk fuso.
"Bersama temannya HN, mereka menukar dan menjual ban dan velg sebanyak 17 buah. Keduanya menukar ban velg di sebuah bengkel di Kecamatan Pontianak Utara," ujar Indra
Setelah menjual ban dan velg mobil, AM mendapat Rp 15 juta. Sementara HN sebesar Rp 12 juta.
"Yang bertugas mencari pembeli adalah HN. Diduga tersanga AM tidak mengetahui identitas pembeli tersebut," ucap Indra.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu di Perdesaan, Pasutri Asal Riau Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Adapun uang hasil dari perbuatannya digunakan membayar utang dan keperluan sehari hari," tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.