Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Sabu di Perdesaan, Pasutri Asal Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 12:50 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dua pelaku di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka merupakan bandar narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan, pasutri tersebut berinisial JE (45) dan MR (47), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Baca juga: 7 Kios Pedagang di Pasar Flamboyan Kampar Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting

"Kedua pelaku merupakan bandar narkoba. Mereka ditangkap Polsek Perhentian Raja setelah petugas menangkap seorang pelaku pemakai narkoba berinisial HY (44)," kata Rido dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pasutri itu mengaku sudah empat bulan menjual sabu di perdesaan.

Rido menjelaskan, petugas awalnya menangkap pemakai sabu, HY di depan rumahnya di Desa Pantai Cermin, Selasa (17/5/2022) pagi.

Baca juga: Berawal Orangtua Berpisah, 2 Balita Asal Riau Ditinggalkan di Karimun Kepri

Saat itu, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dari pelaku.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari JE.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JE dan istrinya di rumahnya pada hari yang sama.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, empat timbangan digital dan satu pucuk pistol jenis air softgun," sebut Rido.

Tak hanya itu, sambung dia, petugas juga menyita satu buku tabungan, satu alat isap sabu, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 4,2 juta.

Ketiga pekaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata Rido, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com