Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pakar Hukum soal Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Kompas.com - 17/05/2022, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yosep Parera angkat bicara terkait dugaan pungli untuk menebus kendaraan barangbukti kecelakaan di Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Pengacara ternama itu bahkan mengunggah tanggapannya di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.

Sebelumnya, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Padahal sopir mengaku juga sudah berdamai dengan memberikan santunan Rp 8 juta kepada keluarga korban. Video tersebut diposting akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Yosep pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kebenaran kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Hal seperti ini mungkin saja sering terjadi. Seumpama benar tolong Pak Kapolda Jateng memerintahkan Dirlantas untuk melakukan pemeriksaan," tegas Yosep.

Menurut Yosep, dalam Undang-undang Lalu Lintas tidak mengatur adanya pungutan biaya untuk mengambil barang bukti kecelakaan. Bahkan, secara otomatis kasus hukum rampung ketika kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.

Sehingga, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan sudah sepatutnya oknum diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika kecelakaan di jalan antara korban dan pelaku, disini boleh dilakukan Restorative Justice (RJ). Polisi mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ketika setuju, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan tanpa meminta uang. Tidak boleh itu. Perkaranya selesai. Surat diserahkan kepada jaksa," jelas Yosep.

Baca juga: Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

"Barang bukti wajib dikembalikan ke pemiliknya tanpa bayaran sepeser pun. Undang-undang lalulintas tidak mengatur itu. Anda mengambil barangbukti wajib bayar, tidak ada, pasal berapa tidak ada ! Bahkan bisa diberikan izin khusus untuk dirawat yang bersangkutan. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam sidang atau pemeriksaan, kendaraan harus dihadirkan. Jadi kalau ada oknum yang minta, segera laporkan ke atasan atau propam. Itu pemerasan atau pungli masuk UU tindak pidana korupsi," sambung Yosep.

Untuk diketahui, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa Pak Polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com