MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang mengusulkan 1.768 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Saat ini, pihak Lapas menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia atas usulan tersebut.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Hengki Giantoro mengatakan, usulan remisi kali ini diberikan bagi para napi yang muslim.
Baca juga: 8.882 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
Di lapas tersebut, terdapat 2.794 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dari total keseluruhan sebanyak 2.865 WBP.
Menurutnya, usulan remisi pada momen Lebaran 2022 lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu.
"Kami usulkan sebanyak 1.768 WBP karena memang memenuhi syarat dan kriteria baik administrasi maupun substansi, jadi kita jemput bola, ada sistem penilaian pembinaan narapidana," kata Hengki saat diwawancarai pada Jumat (29/4/2022).
Perlu diketahui, dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, 1.244 WBP terbanyak di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya.
"Untuk napi kasus terorisme yang kami usulkan ada 1 orang dari 7 orang yang ada, karena lainnya belum setia NKRI," katanya.
Dia berharap, remisi yang diusulkan bisa terealisasi.
"Kita sedang menunggu SK-nya (Surat Keputusan) biasanya keluarnya pas hari H Lebaran dini hari (secara online), kalau tahun 2021 lalu ada 1.204 WBP yang diusulkan disetujui 100 persen, harapannya tahun ini diterima semua juga" katanya.
Baca juga: 448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas, kemudian telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
"Yang pasti harus berkelakuan baik, kemudian juga aktif ikut pembinaan, sehingga WBP yang memenuhi ketentuan tersebut kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujarnya.
Kemudian dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, sebanyak 1.775 WBP diusulkan mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan sebanyak 13 WBP diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Lebaran nanti.
"Tapi yang RK II sebanyak 7 WBP kalau disetujui langsung pulang, yang 6 WBP masih menjalani subsider," katanya.
Ia menerangkan lamanya remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Diantaranya sebanyak 345 WBP diusulkan dapat diberikan remisi sebesar 15 hari, kemudian 1200 WBP sebesar 1 bulan. Untuk 188 WBP sebesar 1 bulan 15 hari dan 35 WBP sebesar 2 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.