SUMBAWA, KOMPAS.com- Tindakan pemuda di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meledakkan petasan di anus seekor kucing, berujung ke ranah hukum.
Dua pemuda yang berinisial AL (19) dan AR (29) itu akhirnya ditangkap oleh polisi.
Keduanya dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Kasus ini mencuat hingga berujung ke ranah hukum setelah sebuah video penyiksaan kucing, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 16 detik itu terdengar para pemuda bercakap-cakap dengan bahasa Sumbawa.
Video memperlihatkan pemuda memasangkan petasan di anus seekor kucing kemudian meledakkannya.
Baca juga: Kasus Pemuda Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Polres Sumbawa: Kami Masih Cari Pelakunya
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugrogo mengemukakan, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal kucingnya sering Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
Pemilik kucing berinisial AL (19), warga Kecamatan Plampang, Sumbawa itu lalu memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya hingga meledak.
Baca juga: Seorang Pemuda di Sumbawa Tebas Temannya dengan Parang, Begini Kronologinya