SUMBAWA, KOMPAS.com- Dua pelaku yang meledakkan petasan di anus kucing di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mengakui perbuatannya.
Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya, Kecamatan Plampang, Sumbawa, Selasa (19/4/2022).
"Pelaku benar sudah ditangkap. Motifnya kesal karena kucing tersebut sering buang air besar sembarangan. Sedangkan motif menyebarkan konten video di media sosial karena iseng," ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022).
Baca juga: Kucing yang Jadi Korban Ledakan Petasan di Sumbawa Ditemukan, Begini Kondisinya...
Esty mengatakan, setelah melakukan penyelidikan ternyata dua pelaku penganiayaan terhadap kucing itu memang berasal dari Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dia menjelaskan, dua orang tersebut yaitu AL (19), pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya.
Kedua, yaitu AR (28) yang berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut di WhatsApp.
Baca juga: Video Viral Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Polisi Turun Tangan
Atas kasus ini, beberapa pemerhati hewan membuat pengaduan ke Polres Sumbawa, lalu pihak penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari perilaku menyimpang kedua pelaku, berdasarkan proses penyelidikan disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan," terang Kapolres Esty.
Baca juga: Permukiman Warga Eks Timtim di Sumbawa Terbakar, 7 Rumah Hangus