Sedangkan seorang warga lainnya, yakni AR (28) justru merekam dan menyebarkan video itu di WhatsApp.
"Motifnya kesal karena kucing tersebut sering BAB sembarangan. Sedangkan motid menyebarkan konten video di media sosial karena iseng," tutur Esty, Kamis (21/4/2022).
Kini mereka harus berhadapan dengan hukum setelah pemerhati hewan melaporkan keduanya ke polisi.
Baca juga: Permukiman Warga Eks Timtim di Sumbawa Terbakar, 7 Rumah Hangus
"Disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan," terang Kapolres Esty.
Kapolres juga meminta warga tidak melakukan tindakan penyiksaan pada hewan.
"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," ungkap dia.
Baca juga: Pelajar SMP di Sumbawa Diperkosa 3 Pemuda, Terbongkar Usai Korban Mengaku ke Ibunya
Pendiri Yasyasan Sarana Metta dan Animal Hope Shelter Christian Joshua Pale mengatakan, pihaknya telah menemukan kucing yang menjadi korban penyiksaan itu.
Menurut Joshua, kucing itu mengalami luka bakar atau asbes di bagian perut bawah akibat ledakan petasan.
Tak hanya itu, bagian dubur kucing bengkak dan mengeluarkan cairan.
"Kami sedang berikan pertolongan medis kepada kucing ini," kata dia.
Dia pun meminta izin pada polisi untuk melakukan visum pada si kucing.
Baca juga: Video Viral Pemuda di Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Polisi Turun Tangan