Salin Artikel

"Segala Kekejaman pada Hewan Harus Ada Konsekuensi Hukum"

Dua pemuda yang berinisial AL (19) dan AR (29) itu akhirnya ditangkap oleh polisi.

Keduanya dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Bermula video viral

Kasus ini mencuat hingga berujung ke ranah hukum setelah sebuah video penyiksaan kucing, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 16 detik itu terdengar para pemuda bercakap-cakap dengan bahasa Sumbawa.

Video memperlihatkan pemuda memasangkan petasan di anus seekor kucing kemudian meledakkannya.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugrogo mengemukakan, pelaku melakukan hal tersebut karena kesal kucingnya sering Buang Air Besar (BAB) sembarangan.

Pemilik kucing berinisial AL (19), warga Kecamatan Plampang, Sumbawa itu lalu memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya hingga meledak.


Sedangkan seorang warga lainnya, yakni AR (28) justru merekam dan menyebarkan video itu di WhatsApp.

"Motifnya kesal karena kucing tersebut sering BAB sembarangan. Sedangkan motid menyebarkan konten video di media sosial karena iseng," tutur Esty, Kamis (21/4/2022).

Kini mereka harus berhadapan dengan hukum setelah pemerhati hewan melaporkan keduanya ke polisi.

"Disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan," terang Kapolres Esty.

Kapolres juga meminta warga tidak melakukan tindakan penyiksaan pada hewan.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," ungkap dia.

Pendiri Yasyasan Sarana Metta dan Animal Hope Shelter Christian Joshua Pale mengatakan, pihaknya telah menemukan kucing yang menjadi korban penyiksaan itu.

Menurut Joshua, kucing itu mengalami luka bakar atau asbes di bagian perut bawah akibat ledakan petasan.

Tak hanya itu, bagian dubur kucing bengkak dan mengeluarkan cairan.

"Kami sedang berikan pertolongan medis kepada kucing ini," kata dia.

Dia pun meminta izin pada polisi untuk melakukan visum pada si kucing.


Hak asasi dan konsekuensi hukum

Joshua melaporkan penyiksaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.

Laporan itu berujung ditangkapnya dua orang pelaku peledakan petasan di anus kucing.

“Sudah tidak zaman lagi pelaku kekerasan pada hewan memakai alasan tidak tahu adanya UU Perlindungan Hewan. Karena segala kekejaman yang dilakukan pada hewan harus ada konsekuensi hukum yang sama bila pelaku melakukan kekerasan pada manusia,” kata Joshua.

Dia pun meminta para pemilik hewan peliharaan mulai memahami Animal Welfare dan lima hak asasi dasar hewan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumbawa, Susi Gustiana | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/135243878/segala-kekejaman-pada-hewan-harus-ada-konsekuensi-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke