Joshua melaporkan penyiksaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Laporan itu berujung ditangkapnya dua orang pelaku peledakan petasan di anus kucing.
“Sudah tidak zaman lagi pelaku kekerasan pada hewan memakai alasan tidak tahu adanya UU Perlindungan Hewan. Karena segala kekejaman yang dilakukan pada hewan harus ada konsekuensi hukum yang sama bila pelaku melakukan kekerasan pada manusia,” kata Joshua.
Dia pun meminta para pemilik hewan peliharaan mulai memahami Animal Welfare dan lima hak asasi dasar hewan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumbawa, Susi Gustiana | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.