KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri.
Bahkan, Hendro akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
Baca juga: Di Lampung, kalau Ada Begal Terbunuh oleh Korban karena Membela Diri, Tak Akan Diproses Hukum
Baca juga: Kapolda Lampung: Saya Akan Beri Penghargaan yang Melumpuhkan Begal, Tidak Akan Diproses Hukum
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).
Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan "perang" terhadap aksi pembegalan dan memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," kata Hendro.