KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.
Dia memastikan, korban begal yang membela diri dan mempertahankan barangnya tidak akan diproses secara hukum.
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).
Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal.
Baca juga: Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan
"Jangan takut melawan begal," kata Hendro.
Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, dia sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.
Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana curat, curas dan curanmor.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," kata Hendro.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.