Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 15:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Abudin 1 tahun 6 bulan penjara.

Abudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 199 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan bergantian oleh jaksa Endo Prabowo dan Mulyana dari Kejaksaan Negeri Serang, Abudin menyatakan, pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abudin satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mulyana di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang

Selain itu, Abudin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta.

"Uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan dengan uang yang dititipkan kepada jaksa melalui rekening Desa Kramatjati," ujar Mulyana.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni Abudin tidak mendukung program pemerintah terkiat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Abudin juga sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 199 juta," kata Mulyana.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Di dalam dakwaan, Abudin menyalahgunakan anggaran BKK untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.

Seharusnya, BKK desa yang berasal dari APBD Kabupaten Serang itu diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.

Selain itu, Abudin memindahkan lokasi pembangunan kantor desa dari Kampung Kramat Tengah menjadi di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Padahal, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum karena tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen/legalitas.

Bahkan, terdakwa membangun kantor desa di lahan milik orang lain tanpa izin.

Sehingga, gedung kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com