Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora, PT KAI Buka Suara

Kompas.com - 30/03/2022, 05:17 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang buka suara terkait dugaan penyerobotan paksa aset berupa lahan persawahan yang ada di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Manajer humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan duduk perkara dugaan pengambilalihan aset tersebut dari seseorang yang bernama Muhartini.

Menurutnya, selama beberapa tahun belakangan ini pihaknya tidak pernah menerima uang sewa atas lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini.

Baca juga: TNI AL Bantah Serobot Lahan 689 Hektar di Aru, Danlantamal: Tidak Benar Kami Merampas, Itu Tanah Negara

"Luasan tanah yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik atau putra dari Bu Muhartini tersebut belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT KAI, biarpun invoicenya atau kontraknya sudah keluar," ucap Krisbiyantoro saat ditemui kompas.com di Cepu, Blora, Selasa (29/3/2022).

Sehingga, pengambilalihan aset berupa lahan persawahan milik perusahaan plat merah ini tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Dengan kasus yang beredar itu kami akan meluruskan bahwa setelah terjadi backlog 5 tahun dari 2013 sampai 2018 yang tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambil alih dengan prosedur yang benar," kata dia.

Krisbiyantoro menambahkan dugaan pengambilalihan aset secara paksa sangat tidak tepat bagi pihaknya.

Apabila dianggap melakukan perbuatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi cukup kuat bukti berupa surat berita acara serah terima lahan dari Didik kepada PT KAI.

"Setelah dilakukan serah terima tentunya dari PT KAI sudah sewajarnya bisa dilakukan kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan aset tersebut," terang dia.

Lebih lanjut, jubir Daop 4 Semarang itu mengatakan lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini, kontraknya tertulis atas nama Didik Supriyanto dan Eni. Keduanya merupakan anak dari Muhartini.

"Nilai kontrak yang awal atas nama Pak Didik itu Rp 1.113.200 per termin," ucap dia. Menurutnya, aset berupa lahan persawahan yang digarap Muhartini berukuran sekitar 120 m².

Sekadar diketahui, seorang warga Blora bernama Muhartini merasa bingung karena lahan persawahan yang digarapnya selama ini diserobot oleh orang lain.

Padahal lahan tersebut telah digarap bertahun-tahun lamanya. Setelah ditelusuri, dirinya memang menggarap sawah milik PT KAI.

Baca juga: Sofyan Ancam Mafia, Jangan Coba-coba Lagi Serobot Tanah Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com