Salin Artikel

Dituding Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora, PT KAI Buka Suara

Manajer humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan duduk perkara dugaan pengambilalihan aset tersebut dari seseorang yang bernama Muhartini.

Menurutnya, selama beberapa tahun belakangan ini pihaknya tidak pernah menerima uang sewa atas lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini.

"Luasan tanah yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik atau putra dari Bu Muhartini tersebut belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT KAI, biarpun invoicenya atau kontraknya sudah keluar," ucap Krisbiyantoro saat ditemui kompas.com di Cepu, Blora, Selasa (29/3/2022).

Sehingga, pengambilalihan aset berupa lahan persawahan milik perusahaan plat merah ini tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Dengan kasus yang beredar itu kami akan meluruskan bahwa setelah terjadi backlog 5 tahun dari 2013 sampai 2018 yang tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambil alih dengan prosedur yang benar," kata dia.

Krisbiyantoro menambahkan dugaan pengambilalihan aset secara paksa sangat tidak tepat bagi pihaknya.

Apabila dianggap melakukan perbuatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi cukup kuat bukti berupa surat berita acara serah terima lahan dari Didik kepada PT KAI.

"Setelah dilakukan serah terima tentunya dari PT KAI sudah sewajarnya bisa dilakukan kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan aset tersebut," terang dia.

Lebih lanjut, jubir Daop 4 Semarang itu mengatakan lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini, kontraknya tertulis atas nama Didik Supriyanto dan Eni. Keduanya merupakan anak dari Muhartini.

"Nilai kontrak yang awal atas nama Pak Didik itu Rp 1.113.200 per termin," ucap dia. Menurutnya, aset berupa lahan persawahan yang digarap Muhartini berukuran sekitar 120 m².

Sekadar diketahui, seorang warga Blora bernama Muhartini merasa bingung karena lahan persawahan yang digarapnya selama ini diserobot oleh orang lain.

Padahal lahan tersebut telah digarap bertahun-tahun lamanya. Setelah ditelusuri, dirinya memang menggarap sawah milik PT KAI.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/30/051700778/dituding-ambil-alih-paksa-aset-sawah-yang-digarap-warga-blora-pt-kai-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke