Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar yang Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Ibunya Bersimpuh di Kaki Usai Didamaikan

Kompas.com - 29/03/2022, 14:29 WIB
Dian Ade Permana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang anak yang masih berstatus pelajar di Kota Salatiga, tega melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya.

Namun, kasus ini berakhir damai setelah kedua pihak bersepakat tidak memperpanjang kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam keterangan tertulis menyampaikan, OF melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya pada Kamis (6/1/2022) di daerah Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. 

Pada Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Salatiga ke Penuntut Umum Kejari Salatiga.

Baca juga: Lettu Marinir Ikbal yang Gugur di Papua Berencana Menikah Setelah Lebaran, Sempat Menelepon Sebelum Serangan KKB

 

"Dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, yaitu EPL," kata Herwin. 

Pada saat pelimpahan tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

Perdamaian tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jaksa Penuntut Umum Fadli Alfarisi, selaku fasilitator, keluarga dan penasihat hukumnya serta unsur masyarakat yang terdiri dari Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada DP3APPKB Kota Sri Hartini dan I Wayan Eddy Sulistyo (Waka Kesiswaan).

Baca juga: Penipu Mengaku Bupati Salatiga, Wali Kota: Pelaku Kurang Belajar

 

"Hasilnya, tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya," papar dia.

Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga, langkah berikutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com