Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU

Kompas.com - 24/03/2022, 15:15 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan oknum Dosen Unsri inisal R (36) yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Ketiga saksi yang dihadirkan itu adalah ahli bahasa ,ahli antropologi, dan ahli hukum pidana.

Usai sidang selesai digelar, Gandhi Arius selaku kuasa Hukum R mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan para saksi lantaran adanya keterangan yang berubah.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumatera Selatan sebelumnya, saksi bahasa mengatakan bahwa perbuatan pornografi adalah meliputi adanya peragaan fisik dari korban. Namun, keterangan itu berubah saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.

Baca juga: Dari Hasil Pemeriksaan 5 Saksi, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi

"Dia sebutkan bahwa yang namanya model (pornografi) dia memperagakan, itu saya sedikit emosi.Keterangan dalam BAP menyebutkan yang namanya model harus diperagakan di permodelkan, tapi dalam kasus ini tidak ada rekaman.Nah, tadi keterangan itu berubah,"kata Ghandi.

Ghandi menyebut bahwa ketiga saksi yang dihadirkan tak lagi obyektif dalam perkara yang menimpa R.

Sebab, sejauh ini lima mahasiswi yang mengaku menjadi korban tak mengalami kerugian sedikitpun dalam perkara tersebut.

"Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan," ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fatimah usai sidang enggan memberikan keterangan detail terkait kasus R.

Akan tetapi, ia optimis R sudah dijerat seperti dalam dakwaan sebelumnya atas kasus dugaaan pornografi.

"Kami tidak boleh berbicara banyak, yang jelas kami yakin 1.000 persen perbuatan ini ada," ucapnya.

Baca juga: Dalam Sidang, Dosen Unsri Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Bimbingan Skripsi

Sebelumnya, terdakwa R dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi karena sudah mengirimkan chat mesum terhadap lima orang mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com