Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh Usai Kabur 6 Tahun

Kompas.com - 17/03/2022, 19:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, yang terjerat kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, NTT ditangkap di Aceh usai buron enam tahun.

"Ditangkap sejak kemarin (16 Maret 2022). Dia menjadi buronan sejak tahun 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Abdul menuturkan, kasus yang menjerat Ramlan bermula pada tahun 2014 saat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sejumlah Rp 21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Baca juga: Balita Berusia 2 Tahun di NTT Tewas Mengambang di Kolam Ikan

Kemudian, Ramlan selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi mengerjakan proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaan proyek itu, penyidik Kejaksaan Alor menemukan adanya unsur korupsi.

"Yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 4,3 miliar lebih," ungkap Abdul.

Jaksa kemudian menahan Ramlan bersama sejumlah orang yang terlibat.

Pada 8 Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kurungan penjara.

Terkait putusan itu, Ramlan lalu mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Ramlan dikeluarkan demi hukum pada 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.

Baca juga: Ketahuan Perkosa Anak Kandung, Pria di NTT Nekat Minum Racun Serangga

Pada 7 Desember 2016, Mahkamah Agung menghukum Ramlan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

"Pada saat proses upaya hukum, Ramlan berada di luar tahanan," ungkap Abdul.

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Ramlan tetap berada di luar tahanan.

Ketika hendak dieksekusi oleh jaksa eksekutor, Ramlan justru kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Ramlan akhirnya ditangkap oleh jaksa saat mengetahui keberadaannya di Aceh.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setelah mendapatkan informasi penangkapan DPO terpidana tersebut langsung memerintahkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor, Hery Franklin untuk melakukan eksekusi di lapas Aceh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com