KUPANG, KOMPAS.com - AB (40), warga Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Marianum Halilulik, Belu.
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu dirawat lantaran meminum racun serangga.
AB nekat minum racun setelah kelakuannya memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun diketahui istri dan keluarga besarnya.
Baca juga: 3 Bulan Tak Terima Insentif, 19 Nakes di Sikka NTT Lapor Kejari
Kapolsek Raimanuk Ipda Ilumudin mengatakan, AB diduga memperkosa anak kandungnya pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Saat itu, sekitar pukul 23.00 Wita, korban sedang tidur digubuk bersama saudaranya yang kamarnya bersebelahan.
Sedangkan ibu korban tidur di salah satu gubuk yang berada di belakang rumah tempat kejadian.
Baca juga: Komentator MotoGP Cilik Asal NTT Diundang Makan Malam bersama Pebalap dan Menteri Sandiaga
Saat korban sedang tidur itulah, pelaku datang dan mencabuli korban. Pelaku mengancam korban dengan benda tajam. Karena takut, korban akhirnya pasrah.
Usai dicabuli, korban melarikan diri ke rumah pamannya yang ada di desa tetangga. Korban masih takut dengan ancaman ayahnya.
Ketika bertemu pamannya, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya dengan ancaman dan tidak boleh memberi tahu kepada siapapun.
"Korban memilih kabur dari rumah dan memilih ke rumah pamannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya. Korban menceritakan pada sang paman," kata Ilumudin yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/3/2022).