Salin Artikel

Buron Kasus Korupsi Dermaga NTT Ditangkap di Aceh Usai Kabur 6 Tahun

"Ditangkap sejak kemarin (16 Maret 2022). Dia menjadi buronan sejak tahun 2016 lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Abdul menuturkan, kasus yang menjerat Ramlan bermula pada tahun 2014 saat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan dana sejumlah Rp 21 miliar untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Kemudian, Ramlan selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi mengerjakan proyek tersebut.

Dalam proses pengerjaan proyek itu, penyidik Kejaksaan Alor menemukan adanya unsur korupsi.

"Yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 4,3 miliar lebih," ungkap Abdul.

Jaksa kemudian menahan Ramlan bersama sejumlah orang yang terlibat.

Pada 8 Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kurungan penjara.

Terkait putusan itu, Ramlan lalu mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Ramlan dikeluarkan demi hukum pada 11 Juni 2016, sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.

Pada 7 Desember 2016, Mahkamah Agung menghukum Ramlan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

"Pada saat proses upaya hukum, Ramlan berada di luar tahanan," ungkap Abdul.

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Ramlan tetap berada di luar tahanan.

Ketika hendak dieksekusi oleh jaksa eksekutor, Ramlan justru kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Ramlan akhirnya ditangkap oleh jaksa saat mengetahui keberadaannya di Aceh.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setelah mendapatkan informasi penangkapan DPO terpidana tersebut langsung memerintahkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor, Hery Franklin untuk melakukan eksekusi di lapas Aceh," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/193100978/buron-kasus-korupsi-dermaga-ntt-ditangkap-di-aceh-usai-kabur-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke