KARIMUN, KOMPAS.com – Pelaku penikaman seorang wanita di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap polisi.
Pria yang diketahui berinisial IS (29) itu, ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Berawal Sakit Hati Adiknya Ditegur, Kakak di Batam Bacok Sekuriti Perusahaan
"Benar, pelaku penikaman seorang wanita di Tanjungbatu Kundur kemarin telah berhasil ditangkap di Batam," kata Kapolres Tony, Selasa (15/3/2022) malam.
Tony mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pelaku sedang berada di Tanjung Uma untuk menemui kekasihnya pada (8/3/2022).
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil kita amankan sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk pengusutan lebih lanjut," terang Tony.
Baca juga: Berebut Uang Keamanan, 2 Preman di Garut Saling Bacok hingga Luka Parah
Tony menjelaskan, pelaku melarikan diri ke Batam setelah merampok rumah milik S (22), warga Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (6/3/2022).
Pelaku yang melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB itu, kemudian menikam korban dengan pisau ke bagian perut, bahu dan telinga korban.
"Setelah menikam korban, pelaku merampas uang senilai Rp 200 ribu dan sebuah handphone milik korban yang berada diatas meja," jelas Tony.
Usai berhasil menggondol barang berharga milik korban, pelaku kemudian kabur dan buron selama dua hari.
"Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena pendarahannya cukup banyak akibat luka tusuk tersebut," papar Tony.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.