Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Sakit Hati Adiknya Ditegur, Kakak di Batam Bacok Sekuriti Perusahaan

Kompas.com - 24/02/2022, 21:44 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - AG (30) dan D (27), kakak adik di Kota Batam, Kepulauan Riau harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Batu Aji.

Sebab, keduanya terlibat pembacokan seorang sekuriti perusahaan di Kecamatan Batu Aji, berinisial SWT (33), pada Sabtu (19/2/2022).

Kakak adik itu sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (22/2/2022). 

Baca juga: Sedang Tidur, 4 Kakak Adik Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sumut

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pembacokan itu berawal sakit hati salah satu pelaku kepada korban.

"Masalahnya sebenarnya, karena D yang merupakan adik dari AG mengaku bahwa dia ditegur oleh korban dan rekan-rekannya, setelah D ini katanya dikeluarkan dari perusahaan tersebut," kata Daniel ditemui di Mapolsek Batu Aji.

Daniel mengatakan, selain ditegur, D juga mengaku kepada kakaknya sempat dikeroyok oleh korban hanya karena masalah salah parkir kendaraan di wilayah tempatnya bekerja.

Baca juga: Ikut Skema Travel Bubble, 28 Wisatawan Singapura Tiba di Batam

AG pun lalu meminta adiknya untuk diantar ke tempatnya bekerja.

"Mendengar curhat dari adiknya itu, pelaku AG kemudian minta agar diantar. Dia juga bawa sebilah samurai kesana," terang Daniel.

Saat tiba di lokasi, pelaku AG kemudian meminta D untuk menunggu di depan gerbang menjaga motor.

Setelah itu, pelaku AG langsung masuk ke wilayah tempat kerja adiknya dan melakukan pembacokan terhadap sekuriti yang tengah berada di pos depan.

"Sebenarnya ada dua petugas security yang ada di lokasi. Tapi hanya korban SWT ini yang akhirnya terkena bacokan samurai yang dibawa pelaku," papar Daniel.

Usai kejadian itu, AG dan D pun langsung kabur dari lokasi tersebut.

Daniel menambahkan, AG diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2020 silam.

"Di Batu Aji juga, tapi sudah inkrah menjalani hukuman," jelas Daniel.

Sementara itu, AG mengatakan, ia nekat melakukan itu karena merasa adiknya tidak mungkin bohong kepadanya.

"Adik saya lapor begitu, tidak mungkin dia bohong. Saya kasihan juga dia dipecat dari kerja, anaknya 3," kata AG Singkat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com