Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Uang Keamanan, 2 Preman di Garut Saling Bacok hingga Luka Parah

Kompas.com - 15/03/2022, 07:32 WIB
Ari Maulana Karang,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Ribut gara-gara uang keamanan, dua preman di Kabupaten Garut, Jawa Barat terlibat duel menggunakan golok.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, duel antara Hermawan dan Ridwan ini berawal dari iuran keamanan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar tumpah di ruas Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Ridwan, menurut Dede, menagih uang keamanan dari pedagang yang keamanannya dibayarkan kepada Hermawan.

Baca juga: Menunggu Kapal Diderek di Pantai Sancang Garut, 15 ABK Edricko 3 Bertahan di Dalam Kapal

"Dua preman ini penarik iuran pedagang di lokasi kejadian, tapi saat narik iuran, salah satu preman tidak terima karena menarik (iuran) di pedagang yang biasa dipegangnya," kata Dede, Senin (14/3/2022).

Karena tak terima iuran dari pedagang yang biasa dipegangnya dipungut, Hermawan langsung mencari Ridwan untuk diajak duel sambil membawa sebilah golok pada Minggu (13/3/2022) pagi di Jalan Merdeka sekitar pukul 05.40 WIB.

Begitu Hermawan bertemu dengan Ridwan, duel antara keduanya pun tidak terelakkan.

Baca juga: Warga Kampung di Garut yang Miliki Banyak Anak Tolak KB dan Program Pemerintah Lainnya

 

Hermawan yang membawa golok, sempat membacok Ridwan beberapa kali hingga luka di bagian kepala dan dada.

"Meski sudah terluka, Ridwan masih bisa melawan, dia mendorong Hermawan hingga terjatuh dan golok yang dipegangnya lepas," kata Dede.

Begitu melihat golok Hermawan terjatuh, menurut Dede, Ridwan langsung mengambil golok tersebut dan balas membacok Hermawan hingga tangan kirinya putus.

Usai saling bacok, karena sama-sama mengalami luka parah, keduanya akhirnya dibawa ke RSU dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dede menuturkan, kedua preman tersebut, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sekaligus korban dalam kasus duel berdarah tersebut.

Ridwan pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.

Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.

Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com