Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Perjalanan, Tak Lagi Duduk Berjarak di KRL hingga Naik Pesawat Tanpa Tunjukkan Tes Covid-19

Kompas.com - 10/03/2022, 09:37 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api dan pesawat.

Sejumlah aturan baru perjalanan pun mulai diterapkan di dua moda transportasi tersebut.

Bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), kini bisa duduk tanpa jarak. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Kebijakan duduk tak berjarak di KRL ini, kata Anne, mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Baca juga: Setelah Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi Penumpang KRL...

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, KRL hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, dikutip dari Antara.

Meski marka duduk berjarak dihapus, KAI Commuter mengajak pengguna KRL untuk tetap disiplin mengikuti marka berdiri.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Anne menegaskan, walaupun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, pengguna KRL tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ungkapnya.

Selain penghapusan duduk berjarak, kebijakan lain yang diterapkan yaitu diperbolehkannya anak usia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL.

Namun, syaratnya, anak tersebut wajib didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Adapun mengenai jadwal KRL Yogyakarta-Solo, Anne menjelaskan bahwa KRL tetap beroperasi dengan 20 perjalanan per hari.

Baca juga: Pro Kontra Penumpang soal Tak Ada Lagi Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Regional
Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Regional
DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

Regional
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Regional
Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Regional
Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com