Salin Artikel

Aturan Baru Perjalanan, Tak Lagi Duduk Berjarak di KRL hingga Naik Pesawat Tanpa Tunjukkan Tes Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api dan pesawat.

Sejumlah aturan baru perjalanan pun mulai diterapkan di dua moda transportasi tersebut.

Bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), kini bisa duduk tanpa jarak. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Kebijakan duduk tak berjarak di KRL ini, kata Anne, mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, KRL hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, dikutip dari Antara.

Meski marka duduk berjarak dihapus, KAI Commuter mengajak pengguna KRL untuk tetap disiplin mengikuti marka berdiri.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.

Anne menegaskan, walaupun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, pengguna KRL tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ungkapnya.

Selain penghapusan duduk berjarak, kebijakan lain yang diterapkan yaitu diperbolehkannya anak usia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL.

Namun, syaratnya, anak tersebut wajib didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Adapun mengenai jadwal KRL Yogyakarta-Solo, Anne menjelaskan bahwa KRL tetap beroperasi dengan 20 perjalanan per hari.

Pelongaran aturan perjalanan lainnya yakni calon penumpang pesawat tak perlu menunjukkan tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menerapkan peraturan tersebut.

Stakeholder Relation Manager YIA Ike Yutiane menuturkan, kebijakan itu mulai diterapkan pada Selasa (8/3/2022) pukul 16.00 WIB, seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan udara rute domestik.

Pada kebijakan itu, calon penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin lengkap hingga dosis dua maupun booster, tidak lagi memerlukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum keberangkatan.

“Dulu, syarat terbang wajib menunjukkan negatif antigen atau PCR. Sekarang tidak (jadi syarat) bagi yang sudah vaksin lengkap,” terang Ike kepada Kompas.com, Rabu.

Namun, bagi pengguna jasa penerbangan yang baru menerima vaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 juga diperuntukkan kepada penumpang yang tidak atau belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan. Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi sebelum proses check-in di bandara.

“Sedangkan calon penumpang di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga mulai menerapkan kebijakan baru ini.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Bandara Ngurah Rai tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen Covid-19.

Hal ini dituturkan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.

"Aturan ini mulai kami terima sore tadi. Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin COVID-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes COVID-19 lagi," paparnya, Selasa, dilansir dari Antara.

Walau PPDN tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, tetapi pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area bandara untuk mencegah penyebaran virus.

"Selain itu kami juga masih menyediakan layanan tes Covid-19 di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes Covid-19 untuk persyaratan perjalanan," sambungnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/093749878/aturan-baru-perjalanan-tak-lagi-duduk-berjarak-di-krl-hingga-naik-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke