KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menyusul angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"PPKM Level 3 mulai diterapkan sejak 1 Maret 2022 pekan lalu," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Menurut Ernest, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Kota Kupang.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Babak Belur Dianiaya 3 Mahasiswa, 1 Pelaku Ditangkap
Dia mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 mulai dari 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Ernest memyebut, berbagai kegiatan masyarakat dibatasi akibat penerapan PPKM Level 3 itu, seperti kegiatan hajatan pesta hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak diizinkan makan di tempat.
Selain itu, selama kegiatan berlangsung, penerapan protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, seperti menggunakan masker selama acara berlangsung.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Undana Kupang Perpanjang Kuliah Daring
Kegiatan di pusat perbelanjaan hanya diizinkan dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung yang akan masuk.
"Selama PPKM Level 3 kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring," kata Ernest.