Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Mulai Disidangkan Jumat Depan

Kompas.com - 05/03/2022, 18:36 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Pengadilan.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membawa berkas-berkas dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), Rabu (5/3/2020).

Bersamaan dengan berkas-berkas tersebut, dua tersangka MI (51) dan MA (44) juga ikut diseberangkan dari Anambas ke Kota Tanjungpinang.

Diketaui Mi adalah Ketua FPK Kabupaten Anambas dan Ma adalah bendahara FPK Kabupaten Anambas.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

"Iya memang benar, dua berkas perkara dugaan tipikor tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, yang ditemui di Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/3/2022).

Roy menyebutkan persidangan atas perkara ini telah dijadwalkan, yaitu pada Jumat (11/3/202).

"Sidangnya nanti hari Jumat depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, pasal 2 ayat (1) dan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pasal primer diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," tambah Roy.

Baca juga: Buron sejak 2010, Terpidana Kasus Korupsi di Mentawai Ditangkap di Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com