Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

Kompas.com - 22/02/2022, 18:26 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KEPULAUAN ANAMBAS, KOMPAS.com - Penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 terus bergulir.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan berkas kasus itu telah lengkap atu P-21.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa juga telah menyerahkan berkas perkasa beserta dua tersangka yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan

"Berkas telah lengkap, dan kita laksanakan tahap dua," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya berkas penyidikan serta kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi Tanjungpinang.

Roy mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan tersebut akan dilakukan pada awal bulan Maret 2022.

Sebelum diberangkatkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.

"Nanti di awal Maret akan diberangkatkan menggunakan kapal PN Tipikor. Waktu penahanan 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret," terang Roy.

Mencuatnya kasus ini setelah Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dua tersangka, yaitu MI selaku ketua dan MA selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas.

Dari penghitungan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, diperoleh dugaan kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Untuk modus kedua tersangka adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Atas tindakannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara ancaman terhadap mereka adalah pidana kurungan penjara lima tahun atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com