Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas Diserahkan ke Penuntut Umum Cabjari Natuna

KEPULAUAN ANAMBAS, KOMPAS.com - Penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 terus bergulir.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan berkas kasus itu telah lengkap atu P-21.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa juga telah menyerahkan berkas perkasa beserta dua tersangka yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, Senin (21/2/2022).

"Berkas telah lengkap, dan kita laksanakan tahap dua," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya berkas penyidikan serta kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi Tanjungpinang.

Roy mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan tersebut akan dilakukan pada awal bulan Maret 2022.

Sebelum diberangkatkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.

"Nanti di awal Maret akan diberangkatkan menggunakan kapal PN Tipikor. Waktu penahanan 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret," terang Roy.

Mencuatnya kasus ini setelah Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dua tersangka, yaitu MI selaku ketua dan MA selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas.

Dari penghitungan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, diperoleh dugaan kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Untuk modus kedua tersangka adalah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu anggaran Dana Hibah Kesbangpol Anambas.

Atas tindakannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara ancaman terhadap mereka adalah pidana kurungan penjara lima tahun atau lebih.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/182620978/kasus-korupsi-dana-hibah-fpk-kepulauan-anambas-diserahkan-ke-penuntut-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke