PADANG, KOMPAS.com - Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, buronan kasus korupsi di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, berhasil ditangkap.
Mantan Kepala Bappeda Mentawai itu ditangkap pada Jumat (4/3/2022) di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Surabaya, Jawa Timur, oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia kabur sejak tahun 2010 hingga menjadi buron Kejati Sumbar.
Baca juga: Ketika Listrik Dua Desa di Mentawai Akhirnya Menyala...
"Dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya setelah tim memastikan dia berada di rumah," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).
Fifin menyebutkan, Agustinus merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai tahun 2003. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi pembuatan situs web, pelatihan operator, akses situs, dan promosi.
Dalam perkara ini, Agustinus dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Kembalikan Uang Negara Rp 50 Juta
Bedasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Setelah putusan keluar, Agustinus kabur dan akhirnya ditangkap," jelas Fifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.