Salin Artikel

Perkara Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Mulai Disidangkan Jumat Depan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Pengadilan.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membawa berkas-berkas dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), Rabu (5/3/2020).

Bersamaan dengan berkas-berkas tersebut, dua tersangka MI (51) dan MA (44) juga ikut diseberangkan dari Anambas ke Kota Tanjungpinang.

Diketaui Mi adalah Ketua FPK Kabupaten Anambas dan Ma adalah bendahara FPK Kabupaten Anambas.

"Iya memang benar, dua berkas perkara dugaan tipikor tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang," kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, yang ditemui di Kota Tanjungpinang, Sabtu (5/3/2022).

Roy menyebutkan persidangan atas perkara ini telah dijadwalkan, yaitu pada Jumat (11/3/202).

"Sidangnya nanti hari Jumat depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, pasal 2 ayat (1) dan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pasal primer diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," tambah Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/183626478/perkara-korupsi-dana-hibah-fpk-anambas-mulai-disidangkan-jumat-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke