Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Kompas.com - 24/02/2022, 16:08 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus pencabulan mahasiswi semester akhir insial DR menjalani sidang kedua secara tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022). 

Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatimah, DR yang menjadi korban utama dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya DR, tiga saksi lain yakni Dona, tukang ojek yang mengantar korban serta dua mahasiswa rekan korban yakni Imam dan Sarifah turut hadir untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi

Darmawan, kuasa hukum dari terdakwa A menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga saksi mereka tak ada yang melihat perbuatan cabul yang dilakukan kliennya itu.

Meski demikian, A pun telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap DR di ruang laboratorium kampus.

Hanya saja, kasus ini bergulir naik ke meja hijau lantaran laporan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri tidak direspon pihak kampus.

“Tadi ada saksi dari BEM bernama Sarifah dihadirkan, intinya dari keterangan BEM mereka melapor ke polisi karena fakultas maupun dekan tidak memberikan keadilan kepada rekan mereka,”kata Darmawan usai sidang.

Darmawan menjelaskan, setelah mendengar keterangan ketiga saksi dan korban, Ketua Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Kami harap klien kami juga mendapatkan keadilan karena dia sudah mengakui perbuatannya,”ujarnya.

Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Pada sidang sebelumnya, A didakwa oleh JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 294 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban DR. Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

Kasus ini bukan hanya menimpa A. Namun, seorang dosen lagi inisial R juga ikut terlibat. Di mana R telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com