AMBON, KOMPAS.com - Edsan Lilihata (45), seorang pedagang kelontong di Kota Ambon, diringkus aparat Ditresnarkiba Polda Maluku lantaran kedapatan membawa narkoba.
Edsan ditangkap di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bersama sebuah paket berisi sabu sebanyak 32,96 gram.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, 4 Pesawat Tujuan Sorong Dialihkan ke Biak dan Ambon
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada 3 Februari 2022.
Saat itu tersangka sedang membawa paket yang diambilnya dari jasa pengiriman.
"Dalam paket itu berisi celana dan dua plastik bening berisi sabu seberat 32,96 gram," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 23 Februari 2022
Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OP yang merupakan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
"Tersangka menghubungi OP pada 27 Januari 2022, mereka ini punya hubungan keluarga, selanjutnya OP memerintahkan orangnya untuk mengirim sabu kepada tersangka," ungkap Roem.
Baca juga: 6 Korban Tewas dalam Kecelakaan Laut di Maluku Tenggara
Menurut Roem pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan narkoba dari penjara tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya," ujanya.
Baca juga: Berduka karena Anggotanya Tertembak dan Meninggal, Kapolda Maluku: Hentikan Pertikaian di Maluku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.