KOMPAS.com - Satria (34), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mencuri kotak amal di Masjid Al Haroman, Kelurahan Sungai Medan, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Warga Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara itu kemudian ditangkap pada Minggu (20/2/2022) padapukul 16.30.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil kotak amal berisi uang Rp 75.000 untuk berobat sang ibu yang sakit. Selain itu kakak kandung Satria diketahui mengalami ganguan jiwa.
Baca juga: Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali
Terkait kasus tersebut, Polres Prabumulih memberikan restorative justice ke Satria.
"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim AKP Jailili kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ia menjelaskan pihaknya telah menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melaluui restorative justice.
Baca juga: Restorative Justice, Pria yang Curi Motor untuk Biaya Persalinan Istri Dibebaskan
"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.
Ia menjelaskan tidak semua kasus akan dilanjutkan ke proses hukum. Pihaknya harus menyelidiki latar belakang kasus tersebut.
"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KISAH Pencuri Kotak Amal Isi Rp 75 Ribu Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Berakhir di Restorative Justice
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.