Salin Artikel

Cerita Pria Curi Kotal Amal Berisi Rp 75.000 untuk Berobat Ibu, Dibebaskan dengan Restorative Justice

Warga Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara itu kemudian ditangkap pada Minggu (20/2/2022) padapukul 16.30.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil kotak amal berisi uang Rp 75.000 untuk berobat sang ibu yang sakit. Selain itu kakak kandung Satria diketahui mengalami ganguan jiwa.

Terkait kasus tersebut, Polres Prabumulih memberikan restorative justice ke Satria.

"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim AKP Jailili kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Ia menjelaskan pihaknya telah menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melaluui restorative justice.

"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.

Ia menjelaskan tidak semua kasus akan dilanjutkan ke proses hukum. Pihaknya harus menyelidiki latar belakang kasus tersebut.

"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KISAH Pencuri Kotak Amal Isi Rp 75 Ribu Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Berakhir di Restorative Justice

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/153500978/cerita-pria-curi-kotal-amal-berisi-rp-75.000-untuk-berobat-ibu-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke