KOMPAS.com - Berita Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Sementara, berita kebakaran pesantren di Karawang, Jawa Barat, juga menjadi perhatian.
Diduga, penyebab kebakaran di pesantren itu dari percikan api di kipas angin.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Kata Dudung, setiap prajurit melaksanakan tugas selalu atas perintah atasan dan ada surat perintah.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," jelasnya.
Kata Dudung, sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya Tumilaar mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujarnya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyebab kebakaran di pesantren itu bermula dari adanya percikan api di kipas angin.