Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

Kompas.com - 16/02/2022, 10:37 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sembilan warga Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia dengan modus sebagai pekerja migran.

Mereka yang seluruhnya merupakan wanita ini diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

Upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri

Plh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, kesembilan korban ini mengaku direkrut oleh seseorang berinisial S.

"Ada laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO," kata Khoirun saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Dalam penggagalan tersebut, kata Khoirun, kesembilan korban tersebut hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

"Para korban mengaku hendak ke Ponorogo untuk mengikuti pelatihan ART (asisten rumah tangga)," kata Khoirun.

Dari pemeriksaan sementara, para korban mengatakan setelah pelatihan akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai ART.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau bila dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860.

"Sehingga para korban tergiur dan pergi ke Ponorogo," kata Khoirun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo, dan 1 bundel dokumen perizinan milik perusahaan penyalur.

Lebih lanjut Khoirun mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sehingga tidak bisa mengungkap nama perusahaan tersebut.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan. Upaya penyelamatan para korban terlebih dahulu," kata Khoirun.

Khoirun menambahkan, perusahaan penyalur dapat terancam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Khoirun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com