TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat perdagangan orang jaringan internasional yang dilakukan pasangan suami istri.
Polisi berhasil mengamankan AM dan UA dari lokasi penampungan calon tenaga kerja di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Selain kedua tersangka, petugas juga mendapati 6 orang calon tenaga kerja dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com. Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Perempuan Muda Dibunuh di Hotel Samarinda, Ternyata Korban Perdagangan Orang
Dari keterangan, keenamnya ternyata sudah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta agar bisa bekerja di luar negeri dengan dijanjikan mendapatkan gaji tinggi.
Uang yang diminta pelaku diakui untuk biaya administrasi seperti pembuatan paspor dan yang lainnya.
"Tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 dollar belum termasuk uang lembur, tersangka juga meyakinkan tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus," terang Wahyu.
Nyatanya, setelah uang diserahkan dan djanjikan gaji tinggi, keenamnya tak kunjung diberangkatkan untuk bekerja di pabrik pengolahan makanan beku dan asisten rumah tangga.
Justru, lanjut Wahyu, keenamnya hanya ditampung di rumah yang disewa oleh pelaku.
"Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah dua minggu. Namun, keenamnya sudah dua bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat," ujar Wahyu.
Baca juga: 18 WNI Korban Perdagangan Orang ke Malaysia Dicarikan Pekerjaan
Kini kasusnya sedang ditangani Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Wahyu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.