Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Batam Menerapkan Aturan Maksimal 75 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 06:55 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Terus meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan aturan maksimal 75 persen hadirin dalam kegiatan apa pun.

Hal tersebut berlaku bagi beragam kegiatan seperti pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya.

"Saat ini kami masih persuasif apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa di satu tempat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Batam Reza Khadafi melalui telepon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: 4 Kecamatan di Batam Jadi Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, aturan ini telah berlaku sejak awal Februari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut aturan yang berlaku di Batam:

1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan penerapan prokes yang ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, SD dan SMP di Batam Masih Terapkan PTM

3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan prokes yang ketat.

4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan dengan pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib prokes dan tidak ada hidangan makan di tempat.

5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan prokes yang ketat.

“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Reza.

Baca juga: Cek Skema Travel Bubble di Kepri, Kapolri Beri Sejumlah Catatan

Reza mengatakan, sebelumnya sudah ada kegiatan yang terkena razia dan ditemukan pelanggaran prokes.

Hal itu terjadi di kawasan Orchard Park, Batam Center.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com