BATAM, KOMPAS.com – Terus meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberlakukan aturan maksimal 75 persen hadirin dalam kegiatan apa pun.
Hal tersebut berlaku bagi beragam kegiatan seperti pernikahan, kegiatan kemasyarakatan, serta kegiatan seni dan budaya.
"Saat ini kami masih persuasif apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa di satu tempat. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Batam Reza Khadafi melalui telepon, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: 4 Kecamatan di Batam Jadi Zona Merah Covid-19
Ia mengatakan, aturan ini telah berlaku sejak awal Februari, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut aturan yang berlaku di Batam:
1. Pelaksanaan kegiatan pada area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan penerapan prokes yang ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, SD dan SMP di Batam Masih Terapkan PTM
3. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan prokes yang ketat.
4. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan dengan pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib prokes dan tidak ada hidangan makan di tempat.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung dan prokes yang ketat.
“Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Reza.
Baca juga: Cek Skema Travel Bubble di Kepri, Kapolri Beri Sejumlah Catatan
Reza mengatakan, sebelumnya sudah ada kegiatan yang terkena razia dan ditemukan pelanggaran prokes.
Hal itu terjadi di kawasan Orchard Park, Batam Center.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.