Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 2 M, Dua Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/02/2022, 15:18 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Baca juga: Cerita Polisi di Riau Gagalkan Aksi Jambret, Tabrak Motor Penjambret hingga Jatuh dan Terluka

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Sempat Todongkan Pistol

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung.

Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Lampung. Saat kami interogasi, mereka mengakui perbuatannya," ujar Andrie.

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, perhiasan, dan 8 buah jam mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com