Salin Artikel

Curi Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp 2 M, Dua Pembantu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung.

Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Lampung. Saat kami interogasi, mereka mengakui perbuatannya," ujar Andrie.

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, perhiasan, dan 8 buah jam mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/05/151817278/curi-uang-dan-perhiasan-majikan-senilai-rp-2-m-dua-pembantu-rumah-tangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke